Bambang Sebut Sanksi PTDH Bisa Dilakukan

Ulah Aipda PDH Bikin Malu Polri, Videonya Viral 

Ilustrasi polisi

JAKARTA--(KIBLATRIAU.COM)-- Pengamat kepolisian Bambang Rukminto menanggapi kasus Aipda PDH yang memalak sopir truk dengan meminta sekarung bawang. Bambang mengatakan kasus pemerasan oleh aparat kepolisian sudah lazim terjadi. Hal itu terjadi karena tingkat kepatuhan polisi masih lemah terhadap aturan. "Lemahnya kepatuhan terjadi juga karena penegakan disiplin yang lemah dan tidak konsisten yang mengakibatkan tumpulnya dan ketidakwibawaan aturan yang sudah dibuat," kata Bambang kepada JPNN.com, Rabu (3/11). Bambang menambahkan pada level yang fatal aksi pemerasan oleh oknum kepolisian bisa dipidanakan. Bahkan jika bukti cukup kuat, oknum polisi itu bisa terkena sanksi pemecatan. "Terkait pemerasan oleh aparat, artinya juga penyalahgunaan wewenang, dengan bukti-bukti dan saksi yang cukup, sanksi PTDH (pemberhentian dengan tidak hormat) bisa dilakukan," ujar Bambang. 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri membeberkan kronologi oknum polisi lalu lintas berinisial Aipda PDH yang memalak sopir di kawasan Bandara Seokarno Hatta. Peristiwa pemalakan yang viral di media sosial itu terjadi pada Senin (1/11) kemarin sekitar pukul 18.00 WIB. "Oknum itu melakukan patroli di sekitar Jalan P2, bandara sana, melihat ada truk," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (2/11).

Truk tersebut mulanya diberhentikan untuk dilakukan pengecekan surat kendaraan. Namun, sopir truk itu ternyata tidak membawa surat-surat kendaraan yang lengkap.  Kemudian, saat pengemudi tersebut diminta membawa kendaraannya berbalik arah, oknum polisi itu meminta satu karung bawang putih.  "Atas pelanggaran (lalu lintas yang dilakukan) si sopir ini, tidak dilakukan penilangan, tetapi ditukar dengan satu karung bawang putih," kata Yusri. Aipda PDH yang merupakan Polantas berdinas di Polres Bandara Soekarno Hatta kini telah dipindatugaskan ke bagian Bintara pelayanan masyarakat (Yanma) Polda Metro Jaya. (Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar